Empat anggota kepolisian di Polda NTT yang sudah dipecat dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melakukan `perlawanan` dengan melakukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menggugat keputusan Kapolda NTT tersebut.
Sejumlah anggota kepolisian di Polda NTT yang sudah dipecat dan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melakukan perlawanan.